Tentang PT Sinergi Gula Nusantara
PT Sinergi Gula Nusantara adalah perusahaan industri gula nasional yang merupakan anak perusahaan dari Holding Perkebunan Nusantara (Persero). Kami berkomitmen untuk mendukung program swasembada gula melalui layanan terbaik dan produk berkualitas tinggi kepada pelanggan. Bersama karyawan, masyarakat, pemerintah, dan pelanggan, kami berupaya meminimalkan dampak lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi operasional kami.
Perusahaan ini mengelola 36 pabrik gula yang tersebar di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, dengan lebih dari 20.000 tenaga kerja yang berdedikasi tinggi dalam memenuhi kebutuhan gula nasional secara bertanggung jawab.
Sejarah dan Pembentukan PT Sinergi Gula Nusantara
Holding Perkebunan Nusantara (PTPN Group) membentuk entitas tunggal yang mengintegrasikan 36 pabrik gula milik tujuh anak usaha PTPN, yaitu PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, dan PTPN XIV. Pembentukan entitas ini resmi dilakukan pada 17 Agustus 2021 dan dinamakan PT Sinergi Gula Nusantara.
Inisiatif ini merupakan bagian dari 88 program Kementerian BUMN periode 2020-2023, yang bertujuan meningkatkan produksi gula nasional agar tidak bergantung pada impor dan mengembalikan kejayaan industri gula Indonesia seperti pada era 1930-an.
Lowongan Kerja di PT Sinergi Gula Nusantara
1. Kepala Sub Divisi Layanan Hukum (PKWT)
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1/S2 Hukum (Perdata, Bisnis, Agraria diutamakan) dengan IPK minimal 3.00 dari 4.00
- Usia maksimal 40 tahun
- Memiliki lisensi PERADI
- Sertifikasi terkait legal drafting, legal audit, contract management, dan penyelesaian sengketa
- Pengalaman 5-7 tahun di bidang layanan hukum, legal corporate, litigasi maupun non-litigasi
- Mahir dalam penyusunan dokumen hukum seperti kontrak, PKS, opini hukum
- Berpengalaman menangani sengketa aset, opini hukum, dan pendampingan hukum
- Memahami proses litigasi dan non-litigasi (mediasi, negosiasi, penyelesaian alternatif sengketa)
- Kemampuan analisis risiko hukum (perdata, pidana, administratif)
- Terbiasa bekerja sama dengan pihak eksternal seperti advokat, notaris, dan instansi terkait
- Pemahaman kuat terkait tata kelola aset, pembuktian kepemilikan, dan mitigasi sengketa
2. Asisten Litigasi dan Non-Litigasi (PKWT)
Kualifikasi:
- Minimal S1 Hukum dengan IPK minimal 3.00 dari 4.00
- Usia maksimal 30 tahun
- Telah mengikuti PKPA dan diutamakan memiliki lisensi advokat (PERADI)
- Peminatan di bidang Hukum Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, atau Hukum Bisnis/Perusahaan
- Pengalaman minimal 2 tahun dalam penanganan perkara litigasi, legal opini, legal review, dan kasus korporasi atau compliance
- Mampu menyusun strategi litigasi, analisis bukti, serta menyiapkan saksi dan dokumen pendukung
- Menguasai proses beracara di pengadilan (pendaftaran perkara, gugatan, mediasi, banding)
- Mahir dalam legal drafting seperti somasi, kontrak sederhana, surat kuasa, dan laporan hukum
- Mampu melakukan legal opinion dan legal review secara komprehensif
- Berpengalaman berkoordinasi dengan advokat, pengadilan, dan regulator
Dokumen Persyaratan:
- Ijazah dan transkrip nilai
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk informasi lowongan lainnya, silakan kunjungi: [T.ME/DISNAKERJA](https://t.me/DISNAKERJA)
Akses lebih mudah melalui aplikasi Disnakerja.
Jika Anda membutuhkan penyesuaian lebih lanjut atau penulisan dalam format tertentu, silakan beri tahu.