Loker Rekrutmen Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia
Deskripsi Pekerjaan
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) adalah kementerian baru di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan ibadah haji dan umrah secara khusus. Kementerian ini dibentuk berdasarkan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan resmi berdiri sejak 26 Agustus 2025. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, juga disingkat Kemenhaj, adalah kementerian pada pemerintah eksekutif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, serta bertugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian ini merupakan peningkatan dari Badan Penyelenggara Haji dan peleburan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama. PPIH Kloter Ketua Kloter Pembimbing Ibadah Haji Kloter PPIH Arab Saudi Layanan Akomodasi Layanan Konsumsi Layanan Transportasi Layanan Bimbingan Ibadah Siskohat Persyaratan Umum: Warga Negara Indonesia Beragama Islam Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan denaan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan Oleh dokter pemerintah Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita) Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana Memiliki identitas kependudukan yang sah Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau Pegawal Instansi lainnya) Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi aawai berbasis Android dan/atau iOS; Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris Tidak sedang menjalani tugas belajar Pasangan suami istri dilaran bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIPI Arab Saudi pada tahun yang sama Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari: Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga; atau Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022. 1. Ketua Kloter Kualifikasi: Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama; Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (Ima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar; Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/ataujabatan fungsional Ahli Muda; Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1) ; dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji. Syarat Administrasi: Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga Wajib KTP yang Sah dan Masih Berlaku Wajib Ijazah Terakhir Wajib SK Pegawai Terakhir Wajib Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah Wajib Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios Wajib Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Opsional Surat Pernyataan telah berhaji Opsional Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) Opsional Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir Oleh Lembaga Opsional Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji Opsional 2. Pembimbing Ibadah Haji Kloter Kualifikasi: Berusia paling rengah 35 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar Telah menunaikan ibadah haji Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji Berpendidikan paling rendah strata satu (S1). Syarat Administrasi: Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga Wajib KTP yang Sah dan Masih Berlaku Wajib Ijazah Terakhir Wajib Sertifikat Pembimbing Ibadah Wajib Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah Wajib Surat Pernyataan telah berhaji Wajib Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah Wajib Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios Wajib Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN Wajib SK Pegawai Terakhir Opsional Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) Opsional Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir Oleh Lembaga Opsional Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji Opsional 3. Layanan Akomodasi Kualifikasi: Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar. Syarat Administrasi: Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga Wajib KTP yang Sah dan Masih Berlaku Wajib Ijazah Ter akhir Wajib Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah Wajib Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios Wajib SK Pegawai Terakhir Opsional Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN Wajib Surat Pernyataan telah berhaji Opsional Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir Oleh Lembaga Opsional Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji Opsional Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) Opsional 4. Layanan Konsumsi Kualifikasi: Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar. Syarat Administrasi: Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga Wajib KTP yang Sah dan Masih Berlaku Wajib Ijazah Ter akhir Wajib Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah Wajib Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios Wajib SK Pegawai Terakhir Opsional Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN Wajib Surat Pernyataan telah berhaji Opsional Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir Oleh Lembaga Opsional Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji Opsional Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) Opsional 5. Layanan Transportasi Kualifikasi: Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar. Syarat Administrasi: Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga Wajib KTP yang Sah dan Masih Berlaku Wajib Ijazah Ter akhir Wajib Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah Wajib Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios Wajib SK Pegawai Terakhir Opsional Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN Wajib Surat Pernyataan telah berhaji Opsional Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir Oleh Lembaga Opsional Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji Opsional Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) Opsional 6. Layanan Bimbingan Ibadah Kualifikasi: Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar Telah menunaikan ibadah haji Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji. Syarat Administrasi: Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi / Lembaga Wajib KTP yang Sah dan Masih Berlaku Wajib Ijazah Terakhir Wajib Surat Keterangan Sehat dari Wajib Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah Wajib Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios Wajib Sertifikat Pembimbing Ibadah Wajib Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN Wajib SK Pegawai Terakhir Opsional Surat Pernyataan telah berhaji Opsional Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir Oleh Lembaga Opsional Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji Opsional Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) Opsional 7. Siskohat Kualifikasi: Berusia palina rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paring tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pa asaat mendaftar Pegawai yang bertugas sebaqai operator Siskohat pada Kementerian Kaii dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja Mampu aplikasi Siskohat dan pengola Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau plagam Syarat Administrasi: Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga Wajib KTP yang sah dan Masih Berlaku Wajib Ijazah Terakhir WAJIB Wajib Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Wajib Sakit Pemerintah Wajib Surat Pemyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau iOS Wajib Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan Wajib Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN Wajib SK Pegawai Terakhir Opsional SK Penempatan Terakhir Opsional Surat Pernyataan telah berhaji Opsional Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) Opsional Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan Oleh Siskohat Opsional Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir Oleh Lembaga Opsional Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji Opsional TAMBAHAN Seleksi PPIH bebas Gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun Informasi lainnya silakan menghubungi Kantor Kementerian Haji Kab/Kota/ atau Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi setempat NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA INFO: Akses lebih mudah di aplikasi Disnakerja