Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 800.1.2.1/2684/204/2024 tanggal 13 Agustus 2024 mengenai Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, kesempatan terbuka bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak 2.314 orang, dengan rincian sebagai berikut:
Pendaftaran CPNS Tahun 2024 terbagi menjadi beberapa kategori:
Jenis kebutuhan CPNS tahun 2024 meliputi:
Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar sebagai CPNS. Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai kebutuhan instansi. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi minimal selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS dan tidak mengajukan pindah alasan pribadi selama periode tersebut. Jika pelamar yang sudah dinyatakan lulus kemudian mengajukan pindah, dianggap mengundurkan diri. Selain itu, pelamar yang sudah lulus seleksi akhir dan mendapatkan nomor induk harus menanggung sanksi tidak boleh melamar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya jika mengundurkan diri.
Calon pelamar dapat mengunduh pengumuman lengkap dan panduan pendaftaran melalui link resmi dan mengikuti perkembangan informasi lowongan lainnya di platform resmi Disnakerja melalui tautan: [T.ME/DISNAKERJA]. Akses informasi juga dapat lebih mudah melalui aplikasi Disnakerja.
Jika Anda membutuhkan penyesuaian lebih lanjut atau tambahan informasi, silakan beri tahu.