Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengelolaan pendapatan daerah. Bapenda dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Bapenda adalah melaksanakan kebijakan daerah terkait pengelolaan pendapatan, khususnya Pajak Daerah, serta menjalankan tugas pembantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejarah Bapenda Provinsi DKI Jakarta dimulai sejak 11 September 1952, saat masih dikenal dengan nama Kantor Urusan Pajak. Seiring waktu, nama dan struktur organisasinya mengalami beberapa perubahan sesuai perkembangan kebutuhan dan kondisi saat itu. Hingga tahun 1966, unit kerja yang menangani pendapatan di DKI Jakarta dikenal sebagai Urusan Pendapatan dan Pajak, yang merupakan bagian dari Direktorat Keuangan DKI Jakarta.
Kunjungi [T.ME/DISNAKERJA](https://t.me/disnakerja) atau akses melalui aplikasi Disnakerja untuk info terbaru.
Jika Anda membutuhkan penyesuaian lebih lanjut atau tambahan, silakan beri tahu.