Kemendesa RI adalah singkatan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Kementerian ini bertanggung jawab atas pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Program TEKAD dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat desa agar dapat berkontribusi pada transformasi pedesaan dan pertumbuhan inklusif di Indonesia Timur.
1. Koordinator Kabupaten
2. Fasilitator Bidang Monitoring dan Evaluasi
3. Fasilitator Bidang Pemasaran
4. Fasilitator Bidang Pengembangan Ekonomi
5. Fasilitator Bidang Pengembangan Kelembagaan
6. Fasilitator Kecamatan
Persyaratan:
Surat Pernyataan;
*Semua surat pernyataan harus bermaterai.
Provinsi Koorlab Fasilitator Kab. Fasilitator Kec. NTT 3 12 50 Maluku 3 12 51 Maluku Utara 3 12 52 Papua 4 16 16 Papua Barat 5 20 40 Papua Barat Daya 2 8 7 Papua Tengah 2 8 6 Papua Selatan 1 4 2 Papua Pegunungan 2 8 17 Jumlah 25 100 241